Pelamar CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil SKD Tahun Lalu, Pahami Caranya!

Arintha Widya - Sabtu, 21 September 2024
Penggunaan nilai SKD tahun sebelum untuk daftar CPNS tahun ini.
Penggunaan nilai SKD tahun sebelum untuk daftar CPNS tahun ini. sengchoy

Parapuan.co - Kawan Puan, seleksi administrasi dalam rekrutmen CPNS 2024 telah selesai dan sedang berlangsung masa sanggah.

Setelah ini, peserta CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Peserta seleksi CPNS tahun 2024 memiliki opsi untuk menggunakan hasil SKD dari tahun sebelumnya.

Informasi ini diambil dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 344 tahun 2024.

Peraturan tersebut memungkinkan penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam penerimaan PNS tahun 2024.

Meski begitu, peserta harus memenuhi syarat tertentu jika ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk mendaftar CPNS 2024.

Apa saja? Di bawahh ini uraian lengkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com!

Syarat Gunakan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

Meski hasil SKD 2023 bisa digunakan, hanya peserta dengan kriteria berikut berhak melakukannya:

Baca Juga: Peruri Bagikan Cara Refund e-Meterai bagi Pelamar CPNS 2024, Ini Ketentuannya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!