- Pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan - eKTP) yang sama seperti saat melamar seleksi CPNS 2023.
- Pelamar melamar di jenjang pendidikan yang sama seperti tahun sebelumnya.
- Pelamar bisa melamar posisi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
- Nilai SKD sebelumnya harus memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
- Pelamar harus lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang memenuhi syarat di atass dapat mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 mulai 18 hingga 28 September 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN.
Setelah periode konfirmasi selesai, instansi terkait akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 serta mereka yang mengikuti SKD 2024, bersamaan dengan hasil seleksi administrasi.
Sebagai informasi, SKD merupakan tahap ujian pertama dalam seleksi CPNS yang bertujuan menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar yang ditetapkan untuk PNS.
SKD terdiri dari tiga bagian soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).