Korban diketahui yatim piatu sehingga diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut.
Terkait peristiwa ini, pihak sekolah juga mengambil langkah tegas.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujar Rommy Bau, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
Siswi tersebut juga sudah dikeluarkan dari sekolah karena melanggar tata tertib.
Pihak sekolah juga memanggil keluarga siswa yang bersangkutan untuk membantu agar bisa bersekolah di tempat lain.
Termasuk Perilaku Menyimpang
Kawan Puan, kasus video asusila yang melibatkan oknum guru dan siswi ini termasuk perilaku menyimpang.
Dikutip dari Kompas.com, perilaku menyimpang adalah segala bentuk pola perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial di masyarakat.
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Karena Kecanduan Video Dewasa, Kenali Cirinya!