Perilaku Menyimpang, Oknum Guru di Gorontalo Lakukan Pelecehan pada Siswi

Saras Bening Sumunar - Kamis, 26 September 2024
Perilaku menyimpang oknum guru lakukan hal tak senonoh pada siswi.
Perilaku menyimpang oknum guru lakukan hal tak senonoh pada siswi. doidam10

Parapuan.co - Media sosial dihebohkan dengan video asusila yang melibatkan seorang guru dan muridnya.

Video asusila yang diduga terjadi di Kabupaten Gorontalo ini memperlihatkan adegan tak senonoh antara DH (57) dengan seorang siswi di sebuah kamar kos.

Saat ini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Ryan Hutagalung selaku Wakapolres Gorontalo mengatakan pihaknya telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.

"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi," ujar Ryan Hutagalung dilansir dari Kompas.com.

Lebih dalam, Brigadir Polisi Jabal Nur selaku Penyelidik PPA Polres Gorontalo menyebut jika oknum guru dan siswi ini sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2024, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," ujarnya.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa juga terjadi pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.

Terduga pelaku dan korban yang masih di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS

Korban diketahui yatim piatu sehingga diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut.

Terkait peristiwa ini, pihak sekolah juga mengambil langkah tegas.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujar Rommy Bau, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.

Siswi tersebut juga sudah dikeluarkan dari sekolah karena melanggar tata tertib.

Pihak sekolah juga memanggil keluarga siswa yang bersangkutan untuk membantu agar bisa bersekolah di tempat lain.

Termasuk Perilaku Menyimpang

Kawan Puan, kasus video asusila yang melibatkan oknum guru dan siswi ini termasuk perilaku menyimpang.

Dikutip dari Kompas.com, perilaku menyimpang adalah segala bentuk pola perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial di masyarakat.

Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Karena Kecanduan Video Dewasa, Kenali Cirinya!

Secara umum, perilaku menyimpang terbagi menjadi dua yakni:

Faktor subyektif yakni faktor yang berasal dari seseorang itu sendiri (sifat bawaan sejak lahir).

Faktor obyektif yakni faktor yang berasal dari luar (lingkungan).

Misalnya, keadaan rumah tangga seperti antara orang tua dan anak yang tidak harmonis.

Penyebab Perilaku Menyimpang

Ada beberapa penyebab terjadinya penyimpangan seorang individu misal:

- Penyerapan nilai dan norma dalam proses sosialisasi yang tidak maksimal.

- Faktor dari dalam yaitu perilaku menyimpang karena individu ingin mempelajari bentuk penyimpangan dalam masyarakat.

- Sistem pengendalian sosial dalam masyarakat lemah, dalam hal ini pelaku penyimpangan sosial tidak diberi hukuman yang memberikan efek jera.

- Sosialisasi tidak sempurna. Proses sosialisasi tidak sempurna mengakibatkan terjadinya konflik internal dalam diri seorang sehingga mendorong untuk berbuat menyimpang. Disintegrasi keluarga adalah faktor utama penyebab sosialisasi tidak sempurna.

Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui kasus pelecehan seksual.

Kamu bisa melapor melalui kanal Komnas Perempuan, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Dampak Negatif Kecanduan Nonton Video Dewasa, Rentan Jadi Pelaku Pelecehan Seksual



REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya