Bernadya Diduga Jadi Korban KBGO, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku

Saras Bening Sumunar - Jumat, 27 September 2024
Bernadya Ribka diduga jadi korban KGBO.
Bernadya Ribka diduga jadi korban KGBO. Instagram/bernadyaribka

KBGO bisa dialami siapa pun, namun perempuan masih sering menjadi korban utamanya.

Lantas, apa hukuman untuk pelaku KBGO?

Dalam Pasal 14 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, dijelaskan bahwa pelaku KBGO mendapatkan hukuman penjara dan denda.

Diketahui pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.

Meskipun aturan terkait KBGO sudah tertuang dalam Undang-Undang, buktinya masih banyak pengguna media sosial yang memberikan komentar berbau pelecehan.

Di sisi lain, ada beberapa dampak KBGO yang akan dirasakan oleh korban.

Menurut laman resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga, adapun dampak KBGO, yakni:

Baca Juga: Deepfake Ramai Terjadi di Korea, Ancaman Baru bagi Perempuan Indonesia



REKOMENDASI HARI INI

Memahami Pentingnya Persetujuan Seksual dari Kasus Pemerkosaan Viral Gisele Pelicot