- Penyintas mengalami depresi, cemas, dan ketakutan.
- Penyintas menarik diri dari kehidupan publik, terutama mereka yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan.
- Penyintas kehilangan pekerjaan atau masa depan.
- Penyintas tidak lagi bisa bergerak bebas.
- Penyintas mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet.
Cara Melapor KBGO
Jika Kawan Puan menjadi korban KBGO, kamu bisa melaporkan tindakan ini melalui Komnas Perempuan dengan menghubungi nomor 021-3903963 dan 021-80305399.
Kamu bisa mengirim email melalui mail@komnasperempuan.go.id.
Baca Juga: Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO
(*)