- Peraturan perundang-undangan yang netral gender, sektoral, dan tidak sinkron dalam mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
- Serta tafsir keagamaan dan praktik budaya tradisional yang membakukan kekerasan terhadap perempuan.
Tantangan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Dari identifikasi hambatan di atas, Retty Ratnawati merangkum sejumlah tantangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini:
1. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi berlapis dan interseksional di semua ranah.
KBG tidak hanya terjadi di satu ranah, tetapi berlapis dan interseksional, mempengaruhi semua aspek kehidupan perempuan, baik di ranah personal, publik, maupun negara.
2. Semakin berkurangnya jumlah lembaga layanan korban berbasis masyarakat.
Hal ini membuat perempuan korban kekerasan semakin kesulitan mendapatkan dukungan.
Retty Ratnawati mengatakan, "Ini memang sangat disayangkan. Ada berbagai macam hal yang ada relatif menurun sebenarnya."