Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-Laki dan Perempuan

Arintha Widya - Senin, 30 September 2024
Ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024.
Ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024.

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu peserta CPNS 2024 saat ini mungkin mulai mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal SKD CPNS 2024 direncanakan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November mendatang.

Selain bersiap-siap dengan belajar materi yang bisa saja muncul di SKD CPNS 2024, ada hal penting yang juga kamu siapkan.

Salah satunya adalah ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS, baik untuk laki-laki maupun perempuan (berhijab dan nonhijab).

Meski belum secara resmi diumumkan, tetapi kamu bisa melihat ketentuan pakaian tes CPNS dari tahun sebelumnya (2023).

Yuk, simak ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 seperti melansir laman Kemenkumham via Tribunnews di bawah ini!

Ketentuan Pakaian Tes CPNS untuk Laki-laki

Berikut ketentuan pakaian peserta tes CPNS laki-laki saat mengikuti SKD:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil SKD Tahun Lalu, Pahami Caranya!

2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

3. Sepatu tertutup (pantofel) warna hitam.

4. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Ketentuan Pakaian Tes CPNS untuk Perempuan

Untuk perempuan yang tidak berjilbab, berikut ini ketentuan pakaian sebagai peserta tes SKD CPNS:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

3. Sepatu tertutup berwarna hitam.

4. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca Juga: Siap-Siap Lolos Seleksi Administrasi, Ini 9 Website Latihan Soal SKD CPNS 2024

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan Berhijab

Sementara itu untuk peserta tes SKD CPNS yang berhijab, dapat mengikuti ketentuan berpakaian berikut ini:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

3. Hijab berwarna hitam polos.

4. Sepatu tertutup berwarna hitam.

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Demikian tadi ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang perlu diikuti saat tes seleksi.

Semoga informasi di atas bermanfaat, dan selamat mempersiapkan diri sebaik mungkin ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Menggunakan Hasil SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Caregiver Mendapati Lansia Sering Mengompol, Apa Penyebab Utamanya?