Kemendikbud Izinkan Mahasiswa Kerja Part Time di Kampus, Ini Syaratnya

Arintha Widya - Senin, 30 September 2024
Kemendikbud membolehkan mahasiswa bekerja part time di lingkungan kampus tempatnya kuliah.
Kemendikbud membolehkan mahasiswa bekerja part time di lingkungan kampus tempatnya kuliah. PeopleImages

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini sempat viral Intitut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Hal ini dibenarkan oleh pihak kampus, tetapi ITB sendiri menyatakan bahwa mahasiswa terkait sudah menyetujui dan menandatangani perjanjian kerja part time.

Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa UKT yang ingin bekerja paruh waktu juga harus mendaftarkan diri terlebih dulu.

Tak lama setelah isu ini viral, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tanggapan. Seperti apa?

Berikut keterangan dari Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris seperti melansir Kompas.com!

Kemendikbud Membolehkan Mahasiswa Kerja Part Time di Kampus

Prof. Abdul Haris menyebutkan, bekerja paruh waktu di internal kampus sah-sah saja.

Syaratnya, bidang pekerjaan yang dilakukan mahasiswa relevan dan mampu menunjang pengalaman belajar.

Lebih dari itu, pihaknya menilai bahwa pekerjaan part time yang dilakukan adalah atas persetujuan mahasiswa.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Ini Biasanya Buka Lowongan Part Time Seperti di Drakor

"Pada prinsipnya, kerja paruh waktu di internal kampus bagi mahasiswa diperkenankan," papar Prof. Haris.

"Selama, relevan dengan pengembangan kompetensi, menunjang pengalaman belajar mahasiswa, dilakukan dengan persetujuan (consent) mahasiswa," imbuhnya.

Tidak Ada Unsur Eksploitasi

Syarat lainnya, yaitu tidak ada unsur eksploitasi saat mahasiswa bekerja part time di kampus tempatnya belajar.

Pekerjaan yang relevan dengan pengembangan kompetensi dan menunjang pengalaman, justru disarankan oleh Kemendikbud.

Pasalnya, hal ini dapat mendorong mahasiswa agar semakin terampil dan profesional di bidangnya.

Profesor Abdul Haris menambahkan, sejumlah perguruan tinggi menganggap kerja part time sebagai bentuk partisipasi mahasiswa.

Bahkan, ada juga kampus yang menganggapnya bagian dari magang akademis.

Beberapa perguruan tinggi bahkan memberikan kompensasi pada mahasiswa yang bekerja part time atau magang di kampus.

Namun, hal ini tetap menjadi kewenangan pihak kampus untuk mengatur sendiri kebijakannya.

"Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas," ungkap Prof. Haris.

Di kampus Kawan Puan ada program kerja paruh waktu juga enggak, nih?

Baca Juga: 3 Kiat Hindari Penipuan Lowongan Part Time Bermodus Beri Like Video

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru