Keterwakilan Perempuan di DPR RI 2024-2029
Nurul Arifin menyebutkan adanya peningkatan dalam jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029.
Meski hanya 2 persen, kenaikan angka keterwakilan perempuan di kursi wakil rakyat akan berpengaruh pada pembuatan kebijakan-kebijakan yang berperspektif gender.
"Keterwakilan perempuan sekarang ini dari 580 anggota itu, perempuannya ada 128. Itu mengalami kenaikan," papar Nurul Arifin.
"Kenaikannya tidak signifikan, sih, cuma 2 persen. Jadi 22 persen. Ini juga belum nanti kalau ada PAW (pergantian antarwaktu) berikutnya, yang mungkin kursinya untuk perempuan," imbuhnya.
Kemungkinan terjadinya pergantian antarwaktu atau PAW bisa saja mengubah angka keterwakilan perempuan di DPR RI yang diharapkan terus bertambah.
Di sisi lain walau hanya meningkat 2 persen dari periode sebelumnya, keterwakilan perempuan di DPR RI 2024-2029 ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Walau demikian, angka tersebut terbilang masih jauh dari kebijakan afirmatif berupa kuota minimal sebanyak 30 persen untuk keterwakilan perempuan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan:
"Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen."
Kiranya, di pemilihan umum legislatif periode berikutnya, keterwakilan perempuan kembali meningkat ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Dari Panggung ke Politik, 3 Artis Perempuan Ini Tampil di Pilkada 2024
(*)