Parapuan.co - Kawan Puan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 akhirnya dilantik pada 1 Oktober 2024 kemarin.
Dalam pantauan PARAPUAN, tampak hadir sejumlah figur publik yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sebut saja diantaranya Mulan Jameela, Arzetti Bilbina, Dina Lorenza, Dessy Ratnasari, Iyeth Bustami, Melly Goeslaw, dan masih banyak lagi lainnya.
Melihat sejumlah selebriti perempuan menjadi wakil rakyat, kita mungkin merasa bahwa suara perempuan sudah cukup terwakilkan.
Terlebih seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender, jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI diharapkan juga mengalami peningkatan.
Dan benar, ada peningkatan dalam keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Nurul Arifin sebagaimana dikutip PARAPUAN dari Kompas TV, Rabu (2/10/2024).
Nurul Arifin sendiri merupakan salah seorang selebriti Tanah Air yang cukup berpengalaman di dunia politik.
Ia diketahui sudah menjadi kader Partai Golkar sejak 2003, dan merupakan anggota DPR RI periode sebelumnya, yaitu 2019-2024.
Baca Juga: Memimpikan Perlawanan Anarkisme Perempuan Demi Keadilan dalam Politik
Keterwakilan Perempuan di DPR RI 2024-2029
Nurul Arifin menyebutkan adanya peningkatan dalam jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029.
Meski hanya 2 persen, kenaikan angka keterwakilan perempuan di kursi wakil rakyat akan berpengaruh pada pembuatan kebijakan-kebijakan yang berperspektif gender.
"Keterwakilan perempuan sekarang ini dari 580 anggota itu, perempuannya ada 128. Itu mengalami kenaikan," papar Nurul Arifin.
"Kenaikannya tidak signifikan, sih, cuma 2 persen. Jadi 22 persen. Ini juga belum nanti kalau ada PAW (pergantian antarwaktu) berikutnya, yang mungkin kursinya untuk perempuan," imbuhnya.
Kemungkinan terjadinya pergantian antarwaktu atau PAW bisa saja mengubah angka keterwakilan perempuan di DPR RI yang diharapkan terus bertambah.
Di sisi lain walau hanya meningkat 2 persen dari periode sebelumnya, keterwakilan perempuan di DPR RI 2024-2029 ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Walau demikian, angka tersebut terbilang masih jauh dari kebijakan afirmatif berupa kuota minimal sebanyak 30 persen untuk keterwakilan perempuan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan:
"Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen."
Kiranya, di pemilihan umum legislatif periode berikutnya, keterwakilan perempuan kembali meningkat ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Dari Panggung ke Politik, 3 Artis Perempuan Ini Tampil di Pilkada 2024
(*)