Baca Juga: Mengenal Apa Itu Akreditasi dan Manfaatnya untuk Institusi Pendidikan
Kriteria Pemberian Gelar Honoris Causa di Indonesia
Pemberian gelar ini di Indonesia diatur oleh PP Nomor 43 Tahun 1980, dan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia maupun asing.
Pengusulan gelar dapat dilakukan oleh universitas atau lembaga pemerintah dengan persetujuan Menteri Pendidikan.
Adapun beberapa kriteria pemberian gelar honoris causa di Indonesia antara lain:
1. Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi individu yang berjasa dan atau punya karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
2. Diberikan untuk individu yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
3. Diberikan untuk individu yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia khususnya, serta umat manusia pada umumnya.
4. Diberikan untuk individu yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat, antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
5. Diberikan untuk individu yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Itulah tadi informasi mengenai honoris causa seperti yang belum lama ini diterima Raffi Ahmad. Semoga menambah wawasan!
Baca Juga: Nama Ibu di Ijazah: Langkah Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan Atasi Bias Gender
(*)