Viral di Medsos, Kenali Apa Itu Gelar Honoris Causa seperti Diterima Raffi Ahmad

Arintha Widya - Rabu, 2 Oktober 2024
Definisi gelar honoris causa seperti yang diterima Raffi Ahmad yang viral di medsos.
Definisi gelar honoris causa seperti yang diterima Raffi Ahmad yang viral di medsos. Instagram @raffinagita1717

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini viral di medsos (media sosial) tentang Raffi Ahmad yang menerima gelar honoris causa.

Kabar viral di medsos menyebutkan bahwa Raffi Ahmad memperoleh gelar honoris causa dari UIPM (Universal Institute of Professional Management) Thailand.

Namun, viral di medsos netizen mendapati bahwa UIPM Thailand tidak memiliki kampus.

Terlepas dari kabar yang tengah jadi perhatian netizen tersebut, sebenarnya apa itu honoris causa?

Mengapa seseorang bisa memperoleh gelar honoris causa dari sebuah perguruan tinggi?

Yuk, simak definisi honoris causa dan bagaimana gelar tersebut diberikan seperti melansir Kompas.com berikut ini!

Apa Itu Gelar Honoris Causa?

Gelar honoris causa (H.C.) ialah gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap layak menerimanya.

Istilah honoris causa sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk kehormatan".

Baca Juga: Seperti Ashanty, Ini Tips Melanjutkan Pendidikan setelah Menikah

Gelar ini merupakan salah satu bentuk penghargaan paling prestisius di lingkup pendidikan tinggi.

Di Indonesia, pemberian gelar honoris causa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980.

Gelar ini diberikan kepada mereka yang memberikan kontribusi besar atau prestasi luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan untuk kepentingan umat manusia.

Penerima gelar honoris causa bisa berasal dari berbagai profesi, termasuk cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, hingga pemimpin politik.

Selain itu, gelar ini juga dapat diberikan kepada mereka yang telah berjasa besar bagi universitas, baik melalui dukungan finansial, keanggotaan dewan, atau layanan sukarela.

Menurut laman West Virginia University, penerima gelar ini tidak perlu menyelesaikan pendidikan di universitas yang menganugerahkannya.

Namun, penerima gelar honoris causa tidak memiliki hak yang sama seperti mereka yang memperoleh gelar akademis melalui jalur pendidikan formal.

Walaupun penerima gelar honoris causa dapat dipanggil "doktor" di lingkungan universitas yang menganugerahkan, mereka tidak diizinkan menggunakan gelar ini dalam konteks formal di luar universitas tersebut.

Jika disebutkan dalam biografi, gelar harus disertai dengan istilah "honoris causa" untuk membedakan dari gelar akademis yang diperoleh melalui pendidikan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Akreditasi dan Manfaatnya untuk Institusi Pendidikan

Kriteria Pemberian Gelar Honoris Causa di Indonesia

Pemberian gelar ini di Indonesia diatur oleh PP Nomor 43 Tahun 1980, dan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia maupun asing.

Pengusulan gelar dapat dilakukan oleh universitas atau lembaga pemerintah dengan persetujuan Menteri Pendidikan.

Adapun beberapa kriteria pemberian gelar honoris causa di Indonesia antara lain:

1. Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi individu yang berjasa dan atau punya karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.

2. Diberikan untuk individu yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

3. Diberikan untuk individu yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia khususnya, serta umat manusia pada umumnya.

4. Diberikan untuk individu yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat, antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

5. Diberikan untuk individu yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Itulah tadi informasi mengenai honoris causa seperti yang belum lama ini diterima Raffi Ahmad. Semoga menambah wawasan!

Baca Juga: Nama Ibu di Ijazah: Langkah Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan Atasi Bias Gender

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat