Ketentuan Baru Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Arintha Widya - Sabtu, 5 Oktober 2024
Ketentuan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera bakal diberlakukan, kapan dan untuk siapa?
Ketentuan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera bakal diberlakukan, kapan dan untuk siapa? takasuu

Parapuan.co - Kawan Puan, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat tertunda kini punya kejelasan.

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Hal ini berbeda dari informasi yang sebelumnya untuk semua pekerja, yang langsung menimbulkan banyak kontra ketimbang pro-nya.

Mengutip Kompas.com, potongan Tapera yang diberlakukan sebesar 3 persen akan diwajibkan bagi pekerja tetap maupun mandiri seperti freelancer.

Ini didasarkan pada pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru.

Potongan tersebut terdiri dari 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen yang menjadi tanggung jawab pekerja.

Dana yang terkumpul dalam Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan pekerja.

Adapun para peserta Tapera akan menerima simpanan pokok beserta hasilnya saat pensiun, meninggal, atau ketika kepesertaan berakhir karena alasan lain.

Baca Juga: Viral di TikTok, Kenali Apa Itu Tapera yang Memotong Gaji Karyawan hingga Freelancer

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?