Fokus Penerapan Tapera
Saat ini, fokus utama penerapan Tapera adalah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Potongan untuk ASN berasal dari gaji pokok dan tunjangan, dengan rata-rata iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
Heru menyebut bahwa Tapera ini akan melanjutkan program sebelumnya, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dilikuidasi pada 2019.
"Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya," papar Heru.
"Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede," imbuhya.
Meskipun sudah ditetapkan bagi ASN, penerapan Tapera untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta.
Hanya saja, segala sesuatu terkait penerapannya masih menunggu kesiapan teknis dan regulasi dari kementerian terkait.
Heru menyatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja untuk merumuskan kebijakan ini.