Baca Juga: Ternyata Tak Semua Pekerja Dapat Pembiayaan dari Tapera, Simak Syaratnya
Kapan Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Berlaku?
Belum ada kepastian kapan pemotongan gaji untuk Tapera akan diberlakukan sepenuhnya.
Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, pelaksanaan Tapera bisa saja pada pemerintahan berikutnya, tergantung keputusan Menteri Keuangan.
"Saya juga enggak tahu kapan, ini kan tergantung Menteri Keuangan (Menkeu), apakah di pemerintahan sekarang, mungkin di pemerintahan berikutnya," tutur Haryo.
Nantinya, Menteri Ketenagakerjaan juga harus mengeluarkan peraturan terkait penerapan Tapera bagi pekerja non-ASN.
Saat ini, pihak-pihak terkait juga masih menunggu keputusan pemerintah mengenai teknis penerapannya untuk sektor swasta.
Termasuk pula regulasi iuran bagi pekerja non-ASN yang akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita tunggu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," tutupnya.
Wah, gaji Kawan Puan sudah termasuk dalam ketentuan pemotongan untuk iuran Tapera belum, nih?
Baca Juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Ini Tips Mengatur Ulang Rencana Keuangan
(*)