Parapuan.co - Kawan Puan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 siap dimulai 16 Oktober.
Dan mulai tanggal tersebut, tes SKD CPNS 2024 ini berlangsung secara bertahap hingga November 2024.
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, Kawan Puan perlu memahami sejumlah tata tertib yang tidak boleh kamu langgar.
Jika dilanggar, konsekuensinya adalah gagal lolos. Apa saja pelanggaran yang bisa menggagalkanmu dari tes SKD CPNS?
Simak informasinya sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Peserta yang Dilarang Ikut Ujian
Pelanggaran pertama, yaitu ketika peserta tidak diperbolehkan ikut ujian, antara lain:
1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, atau 5 menit sebelum seleksi dimulai.
2. Peserta yang tidak membawa KTP atau:
Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-Laki dan Perempuan