- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat di-scan (pindai).
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.
3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024. Peserta bisa didiskualifikasi apabila:
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
5. Peserta yang mendapat terguran hingga berisiko batal mengikuti seleksi.
Peserta SKD CPNS 2024 yang ditegur dan berisiko batal ikut seleksi, adalah yang melanggar hal-hal berikut: