Marak Penggunaan QRIS, BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Tunai

Saras Bening Sumunar - Kamis, 17 Oktober 2024
BI himbau pedagang tetap menerima pembayaran tunai.
BI himbau pedagang tetap menerima pembayaran tunai. Freepik

Parapuan.co - Seiring berkembangnya teknologi, kemajuan dalam transaksi jual beli juga ada. 

Jika dahulu pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang tunai, kini pelanggan bisa melakukan pembayaran secara non-tunai, termasuk menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).

Penggunaan QRIS bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan transaksi pembayaran menggunakan QR Code.

Di sisi lain, fenomena baru justru muncul. Sejumlah pedagang justru hanya menerapkan pembayaran non-tunai.

Artinya, pedagang-pedagang tersebut tidak menerima pembayaran secara tunai.

Situasi ini pada akhirnya membuat Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono angkat bicara.

Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Doni menyebutkan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 23 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah yang dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga: 3 Tantangan Transaksi Pakai QRIS yang Bikin Was-was Pelaku Ide Usaha

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya," ucap Doni seperti dilansir dari Kompas.com.

Doni juga menekankan bahwa pelaku usaha harus menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

"Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," imbuhnya.

Pentingnya Penerimaan Uang Tunai

Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, namun Doni menegaskan pembayaran uang tunai juga penting.

"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tapi kita merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," kata Doni.

Dalam mendukung transaksi fisik, Doni memastikan jika BI masih mencetak uang kartal dengan kualitas yang terjaga.

"Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas, itu masih tumbuh enam sampai tujuh persen," pungkasnya.

Kawan Puan, itu tadi himbauan Bank Indonesia untuk sejumlah pedagang agar tetap menerima pembayaran tunai.

Kalau menurut kamu bagaimana?

Baca Juga: Heboh Kasir Manipulasi QRIS, Konsumen Wajib Perhatikan 8 Hal Ini saat Bayar Pakai QR Code

(*)



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha