Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini

Saras Bening Sumunar - Jumat, 18 Oktober 2024
Kronologi kasus pelecehan seksual di Tangerang.
Kronologi kasus pelecehan seksual di Tangerang. coldsnowstorm

Warga menduga adanya praktik penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti.

"Dia pimpinan panti asuhan yang berkedok agama dan di dalamnya ada praktik homoseksual berlapis," tegas Dean.

Bujukan yang Diberikan Pelaku

Para korban melakukan dilecehkan dan dipaksa melakukan hubungan seksual anak dengan pengurus panti.

Korban juga mengaku diiming-imingi uang, makanan enak, dan dipijat.

Usai menawarkan iming-iming, pengurus yayasan akan melancarkan aksinya.

Panti Asuhan Tidak Berizin

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdi menjelaskan bahwa Panti Asuhan Darussalam An-Nur tidak memiliki izin.

Dalam artian lain, panti tersebut belum terdaftar sebagai yayasan di Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca Juga: Singgung Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, KemenPPPA Imbau Solusi Ini

Atas kejadian tersebut, Pemkot Tangerang akan meningkatkan pelayanan pengawasan di panti asuhan lainnya.

Terkait kekerasan seksual yang mejadikan anak panti asuhan sebagai korban, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tertuang hukuman bagi para pelakunya.

UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Jadi, jika Kawan Puan menjadi korban atau mendapati tindakan kekerasan seksual terjadi di sekitarmu, segera laporkan pada pihak berwajib yah. 

Baca Juga: 10 Cara Mengajarkan Anak Berani Speak Up saat Jadi Korban Kekerasan Seksual

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini