Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini

Saras Bening Sumunar - Jumat, 18 Oktober 2024
Kronologi kasus pelecehan seksual di Tangerang.
Kronologi kasus pelecehan seksual di Tangerang. coldsnowstorm

Parapuan.co - Media sosial dihebohkan dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah panti asuhan.

Setidaknya ada 18 anak di panti asuhan Darussalam An-Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pengurus dan pemilik panti.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan dua tersangka utamanya, yakni S (49) yang merupakan pemilik panti asuhan dan YB (30) seorang pengurus yayasan.

Di sisi lain, Y yang juga menjadi tersangka saat ini masih berstatus menjadi buron.

Sejumlah 12 anak korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut kini sudah berada di Rumah Perlindungan (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang.

Sementara sisanya berada di rumah aman sukarelawan.

Kasus pelecehan seksual pada anak panti asuhan ini terungkap ketika seorang sukarelawan pengajar bahasa Arab berinisial F melaporkan praktik kekerasan seksual kepada salah satu orang tua asuh, Dean Desvi.

Ketika mengajar di panti asuhan tersebut, F merasakan ada yang janggal termasuk kejadian ketika mereka berlibur ke sebuah vila di puncak, Bogor.

Pada saat itu F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh oleh salah satu pengurus panti asuhan.

Baca Juga: Kanye West Dituntut Lakukan Pelecehan Seksual pada Mantan Karyawan, Terkait Kasus P Diddy?

"F ini membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," ujar Dean dilansir dari Kompas.com.

F bercerita bahwa pengurus panti asuhan menyuruh sukarelawan untuk melakukan adegan tak senonoh di sebuah kamar.

Kamar tersebut bahkan dikunci dan para pemimpin memvideokan sekaligus memfoto adegan tersebut.

Korban Diduga Mencapai 30 Orang

Dean menduga jika jumlah korban pelecehan seksual di panti asuhan Tangerang ini mencapai 30 orang.

"Mereka (korban) pada nangis karena sudah dianiaya psikis dan raganya dalam bentuk pencabulan, pelecehan. Akhirnya, yang tadinya korban hanya satu, berkembang menjadi tiga, delapan, sepuluh," kata Dean.

Panti Asuhan Sempat Digeruduk Warga

Setelah kasus ini viral, warga sekitar kemudian mendatangi panti asuhan pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Kasus P Diddy-Cassie Ventura, Kenapa Perempuan Sulit untuk Speak Up?

Warga menduga adanya praktik penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti.

"Dia pimpinan panti asuhan yang berkedok agama dan di dalamnya ada praktik homoseksual berlapis," tegas Dean.

Bujukan yang Diberikan Pelaku

Para korban melakukan dilecehkan dan dipaksa melakukan hubungan seksual anak dengan pengurus panti.

Korban juga mengaku diiming-imingi uang, makanan enak, dan dipijat.

Usai menawarkan iming-iming, pengurus yayasan akan melancarkan aksinya.

Panti Asuhan Tidak Berizin

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdi menjelaskan bahwa Panti Asuhan Darussalam An-Nur tidak memiliki izin.

Dalam artian lain, panti tersebut belum terdaftar sebagai yayasan di Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca Juga: Singgung Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, KemenPPPA Imbau Solusi Ini

Atas kejadian tersebut, Pemkot Tangerang akan meningkatkan pelayanan pengawasan di panti asuhan lainnya.

Terkait kekerasan seksual yang mejadikan anak panti asuhan sebagai korban, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tertuang hukuman bagi para pelakunya.

UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Jadi, jika Kawan Puan menjadi korban atau mendapati tindakan kekerasan seksual terjadi di sekitarmu, segera laporkan pada pihak berwajib yah. 

Baca Juga: 10 Cara Mengajarkan Anak Berani Speak Up saat Jadi Korban Kekerasan Seksual

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini