Langkah ini menegaskan komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata," ujar Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia.
Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 20242 yang diluncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna.
"Kami sangat bersemangat dapat kembali berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024," tambahnya.
Dalam lokakarya ini juga membahas kebijakan yang mengatur penggunaan fitur TikTok bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA).
Akun-akun ini dilarang menggunakan fitur monetisasi, penggalangan dana kampanye, maupun iklan politik.
Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas platform selama proses pemilihan.
Selain mempelajari batasan yang diterapkan pada akun pemerintah, politisi, dan partai politik, peserta lokakarya juga diberikan pemahaman mengenai proses moderasi konten berlapis yang melibatkan teknologi dan manusia di TikTok.
Baca Juga: Jadi Calon Walikota Batu di Pilkada 2024, Ini Program Pro Perempuan Krisdayanti