Parapuan.co - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) yang akan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia, sudah semakin dekat.
Sejalan dengan komitmennya dalam mendukung demokrasi, TikTok kembali menjalin kerja sama strategis dengan Bawaslu dan KPU.
Melalui lokakarya #SalingJaga, TikTok berupaya membekali anggota kedua lembaga dengan pemahaman mendalam mengenai kebijakan platform.
Sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada 2024 melalui pemanfaatan fitur-fitur yang ada di TikTok.
Para anggota juga diajak untuk memahami berbagai skema pelaporan yang terdapat di dalam platform.
Termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pilkada 2024.
Lokakarya yang digelar secara luring dan daring ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai bentuk sinergi dengan Bawaslu dan KPU, TikTok menghadirkan Pusat Panduan Pilkada 2024.
Fitur ini menyediakan akses mudah bagi pengguna terhadap informasi akurat dan terpercaya terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga: Ada Paslon Singgung Isu Seksis di Pilkada 2024, 5 Pemimpin Perempuan Ini Buktikan Sukses
Langkah ini menegaskan komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata," ujar Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia.
Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 20242 yang diluncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna.
"Kami sangat bersemangat dapat kembali berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024," tambahnya.
Dalam lokakarya ini juga membahas kebijakan yang mengatur penggunaan fitur TikTok bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA).
Akun-akun ini dilarang menggunakan fitur monetisasi, penggalangan dana kampanye, maupun iklan politik.
Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas platform selama proses pemilihan.
Selain mempelajari batasan yang diterapkan pada akun pemerintah, politisi, dan partai politik, peserta lokakarya juga diberikan pemahaman mengenai proses moderasi konten berlapis yang melibatkan teknologi dan manusia di TikTok.
Baca Juga: Jadi Calon Walikota Batu di Pilkada 2024, Ini Program Pro Perempuan Krisdayanti
Perwakilan TikTok juga menjelaskan tentang Panduan Komunitas, termasuk bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait konten misinformasi.
Serta berbagai aturan yang ditetapkan untuk media yang diedit dan konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak orisinal, tindakan penipuan dan spam, hingga operasi pengaruh terselubung.
TikTok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Fungsi dari kanal ini untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.
Pada Pemilu 2024 Februari lalu, kanal ini telah mendukung TikTok dalam menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas Pemilu.
Juga 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari 2024.
Perwakilan Bawaslu dan KPU mengapresiasi upaya TikTok dalam menjaga integritas Pemilu 2024.
"Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi," ujar Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.
Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak semata menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lain saja.
Baca Juga: Seberapa Besar Partisipasi Perempuan di Bursa Calon Pemimpin Daerah Pilkada 2024?
Tapi juga membutuhkan peran masyarakat serta platform digital sebagai salah satu sumber informasi yang hadir secara cepat bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik berbagai inisiatif yang dilakukan TikTok, khususnya dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada dan melawan bahaya misinformasi dan disinformasi di ranah digital," ujar Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI.
Di luar kolaborasi dengan pemerintah dan organisasi sipil, TikTok juga terus menggaungkan kampanye #SalingJaga yang mengajak semua pihak untuk bersama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Kampanye ini juga mengingatkan pentingnya bagi warganet untuk memegang kendali penuh terhadap informasi yang mereka buat, konsumsi, maupun sebarkan di ranah daring.
Kolaborasi adalah kunci melawan penyebaran misinformasi di ruang digital.
"Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk #SalingJaga keamanan pengguna dan kebenaran informasi yang ada di ruang digital, untuk bersama-sama menghadirkan pengalaman membuat dan berbagi konten yang aman dan positif," tutup Firry.
(*)