Parapuan.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan layanan pelaporan dan pelindungan korban kekerasan.
Layanan tersebut adalah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Sebagai informasi, SAPA 129 diluncurkan pada 2021 lalu sebagai revitalisasi layanan pengaduan masyarakat KemenPPPA.
Layanan ini memiliki beberapa tujuan untuk menjamin keamanan perempuan dan anak.
Lebih dalam, layanan SAPA 129 ini dapat diakses gratis untuk melaporkan tindak kekerasan.
Bukan hanya sebagai saran pengaduan, ada berbagai layanan lain yang juga bisa diakses lewat SAPA 129.
Tentunya, layanan ini memiliki standar perlindungan khusus perempuan dan anak.
Lantas, apa saja jenis layanan yang diberikan SAPA 129?
Berikut PARAPUAN merangkumnya lengkap untukmu!
Baca Juga: Arifatul Choiri Fauzi dan Veronica Tan Bertugas di KemenPPPA Kabinet Merah Putih
Jenis Layanan SAPA 129
1. Layanan Penerimaan Aduan
2. Layanan Pengelolaan Kasus
3. Layanan Penjangkauan Korban
4. Layanan Pendampingan Korban
5. Layanan Mediasi
6. Layanan Penempatan Korban di Tempat Aman
Kawan Puan, itu tadi layanan yang disediakan dari SAPA 129.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS
Kamu dapat menghubungi layanan ini pada hotline service 24 jam, SAPA 129,dan darurat hubungi ponsel 021129 atau Whatsapp 08111129129.
Selain melalui KemenPPPA, kamu juga bisa melaporkan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami melalui beberapa cara-cara berikut, yakni:
Melalui Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT.
Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, surel pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Melalui Kantor Polisi
Kamu juga bisa melaporkan KDRT ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Nantinya, korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak untuk diminta visum sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.
Baca Juga: Kekerasan pada Anak Perempuan Terjadi di Palembang, Ini Tanggapan KemenPPPA
(*)