Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024 yang Wajib Peserta Ketahui, Apa Saja?

Saras Bening Sumunar - Rabu, 23 Oktober 2024
Syarat lulus tes SKD CPNS 2024.
Syarat lulus tes SKD CPNS 2024. Ritthichai

Parapuan.co - Ini dia syarat lulus tes SKD CPNS 2024 yang perlu pendaftar ketahui.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah berlangsung.

Tes SKD CPNS 2024 ini sendiri dimulai pada 16 Oktober hingga 24 November 2024 mendatang.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 3.963.832 pelamar mengikuti seleksi CPNS 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.034.894 pelamar berhak mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Syarat lulus tes SKD CPNS 2024, kamu harus mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, apakah peserta yang mendapat nilai SKD mencapai ambang batas bisa lolos dan berhak ikut tes SKB?

Vino Dita Tama, selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Bidang Kerja Sama Badan BKN menjelaskan peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikuti tahapan SKB.

Hal ini lantaran selain nilai SKD harus mencapai passing grade, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Tes SKD CPNS 2024, Datang 1 Jam Sebelum Ujian



REKOMENDASI HARI INI

Apa Itu Cokelat Dubai yang Sedang Viral di TikTok? Ini Keunikannya