Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Adapun kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Misal, jika jabatan yang dipilih memiliki tiga formasi maka peserta harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos tahap SKB.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Melansir dari laman Kompas.com, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari total 110 soal yang harus dikerjakan.
Dalam mengerjakan soal tersebut, peserta hanya diberi waktu 110 atau 130 menit bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Hati-Hati, Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kamu Gagal Lolos Tes SKD CPNS 2024