Rincian Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor, Kini ke Luar Negeri Butuh Dana Lebih

Arintha Widya - Kamis, 24 Oktober 2024
Kenaikan tarif pembuatan paspor, kapan mulai diberlakukan?
Kenaikan tarif pembuatan paspor, kapan mulai diberlakukan? Muhammad Labib Adilah

Parapuan.co - Kawan Puan, publik baru-baru ini dihebohkan dengan kenaikan tarif pembuatan paspor.

Pemerintah tengah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024.

Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mengutip Kontan.co.id, aturan baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Salah satu perubahan penting yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah mengenai masa berlaku paspor yang kini kembali diberlakukan menjadi paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa maksimal 10 tahun hanya diberikan kepada warga yang berusia 19 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah.

Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor

Dengan adanya aturan baru, masyarakat yang ingin membuat paspor, terutama yang memilih paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi.

Untuk informasi tarif pembuatan paspor yang baru, berikut rinciannya sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024:

Baca Juga: Mengenal Paspor Diplomatik yang Diterima BTS, Berikut 3 Faktanya

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

7 Penyanyi Ini Memeriahkan Konser Lost In Harmony Isyana Sarasvati