1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan.
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah tarif permohonan paspor berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sebelumnya berlaku: