Rincian Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor, Kini ke Luar Negeri Butuh Dana Lebih

Arintha Widya - Kamis, 24 Oktober 2024
Kenaikan tarif pembuatan paspor, kapan mulai diberlakukan?
Kenaikan tarif pembuatan paspor, kapan mulai diberlakukan? Muhammad Labib Adilah

1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.

3. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.

4. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.

5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan.

6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.

Perbandingan dengan Aturan Lama

Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah tarif permohonan paspor berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sebelumnya berlaku:

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Viral di Medsos Perusahaan Tekstil Sritex Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?