Rincian Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor, Kini ke Luar Negeri Butuh Dana Lebih

Arintha Widya - Kamis, 24 Oktober 2024
Kenaikan tarif pembuatan paspor, kapan mulai diberlakukan?
Kenaikan tarif pembuatan paspor, kapan mulai diberlakukan? Muhammad Labib Adilah

Baca Juga: Penting! Ini Perbedaan Paspor dan Visa untuk Perjalanan ke Luar Negeri

1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000 per permohonan.

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.

Dampak Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak pada masyarakat yang ingin membuat paspor, terutama mereka yang memilih masa berlaku paling lama 10 tahun untuk paspor non-elektronik.

Jika sebelumnya masyarakat hanya perlu membayar Rp350.000 untuk paspor biasa, dengan aturan baru mereka harus membayar Rp650.000 untuk masa berlaku yang lebih panjang.

Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada 22 Desember 2024, sehingga masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dana tambahan jika ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor, terutama yang berlaku lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun, Begini Syarat Pengajuannya

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Viral di Medsos Perusahaan Tekstil Sritex Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?