Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menekankan bahwa penanganan terhadap korban harus dilakukan dengan baik, termasuk dalam proses hukumnya.
"Pentingnya kolaborasi antar-stakeholder untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik dan proses hukumnya berjalan lancar. Kolaborasi yang kuat antara stakeholder diharapkan mampu membawa hasil yang optimal, baik dalam pemulihan korban maupun penindakan terhadap pelaku," ujar Nahar.
Menurut hasil identifikasi, Nahar menyebut terdapat delapan korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan Darussalam An-Nur.
Dari delapan korban, lima di antaranya masih berusia anak-anak.
Sementara itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak dari peristiwa ini.
Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman serta sedang dalam proses pemulihan.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024 bersama beberapa pihak seperti:
- Polres Metro Tangerang Kota
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang
- Dinas Sosial Kota Tangerang
Baca Juga: Pengaduan Pelecehan Seksual dan 6 Jenis Layanan SAPA 129 KemenPPPA
Rapat koordinasi ini juga dihadiri para pendamping dari unsur masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus ini.