Pada prinsipnya, seluruh pihak sepakat untuk mengutamakan pemulihan bagi korban dan anak-anak yang terdampak dalam penanganan kasus ini.
Di antaranya melalui pemantauan dan pendampingan lanjutan, penguatan pengasuhan bagi keluarga, pemenuhan hak pendidikan anak, serta akses pada layanan rehabilitasi dan bantuan sosial sesuai kebutuhan.
Jerat Hukum Bagi Pelaku
Nahar menyampaikan para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku mendapatkan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena para tersangka pengasuh anak dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan serta masih ada satu pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) sementara dua pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang.
Jika Kawan Puan menemukan anak-anak atau perempuan di sekitarmu menjadi korban menjadi korban kekerasan seksual, jangan takut untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Kasus P Diddy-Cassie Ventura, Kenapa Perempuan Sulit untuk Speak Up?
(*)