Parapuan.co - Pada tahun 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta telah melakukan sejumlah tindakan tegas terhadap produk ilegal, khususnya di bidang farmasi dan pangan.
Dari total lima kasus yang ditangani, dua di antaranya terkait dengan kosmetik ilegal dengan nilai barang bukti mencapai Rp5,8 miliar.
Baru-baru ini, atas laporan masyarakat, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Jakarta berhasil menindak sebuah akun penjualan kosmetik ilegal, “Kimberlybeauty88," pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 158 jenis produk (total 152.744 buah) kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan estimasi nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Selain produk kosmetik, ditemukan pula paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi daring di gudang tersebut.
Seluruh barang bukti kini disita BBPOM untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagian besar kosmetik yang disita adalah produk rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10, yang dilarang dalam kosmetik.
Sampel produk-produk ini telah dikirim ke laboratorium untuk pengujian.
Selain itu, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal tanpa izin edar senilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Baca Juga: Dukung UMKM Kosmetik dan Skincare Berdaya Saing Tinggi, Brand Lokal Beri Fasilitas Ini
Produk-produk ini diduga mengandung bahan berbahaya yang sebagian besar berasal dari Tiongkok.
Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung bahan pewarna terlarang dapat berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk potensi karsinogenik yang dapat menyebabkan gangguan hati dan kanker hati.
BPOM terus menggencarkan kolaborasi lintas sektor untuk memberantas kosmetik ilegal, yang tak hanya merugikan masyarakat namun juga pelaku usaha kosmetik lokal yang beroperasi secara legal.
BPOM mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen memproduksi dan memasarkan kosmetik yang aman, bermanfaat, dan berkualitas sesuai standar.
Dengan begitu, diharapkan dapat memutus rantai peredaran kosmetik impor ilegal yang merugikan.
Sebagai konsumen, masyarakat juga diimbau untuk menjadi pembeli cerdas dan melindungi diri dari produk kosmetik berbahaya.
Penerapan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan produk yang digunakan. (*)
Baca Juga: Rekomendasi Serum dengan Kandungan Vitamin C dan E untuk Perawatan Skin Barrier