"Pastikan produk yang kita beli benar-benar terdaftar dan aman," tuturnya.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu cara termudah adalah dengan memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile di mana konsumen bisa langsung mengecek legalitas produk hanya dengan memasukkan nama atau nomor izin edar.
4. Cek Kedaluwarsa
Pastikan produk yang akan digunakan masih dalam masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.
Tanggal ini menunjukkan batas aman penggunaan produk agar tidak menimbulkan iritasi atau risiko kesehatan lainnya.
“Jangan remehkan tanggal kedaluwarsa meski produk terlihat bagus, jika sudah melewati batas aman, risiko untuk kulit bisa besar. Selalu cek ini sebelum membeli,” tegas Melati.
Pada acara Cosmetic Day 2024, Melati Tedja juga mengajak masyarakat untuk mendukung industri kosmetik lokal dengan memilih produk yang memiliki izin edar resmi.
Acara ini menghadirkan lebih dari 40 booth industri kecil dan menengah (IKM) kosmetik yang menampilkan produk-produk inovatif karya pelaku usaha lokal.
Baca Juga: Dukung UMKM Kosmetik dan Skincare Berdaya Saing Tinggi, Brand Lokal Beri Fasilitas Ini
Melalui acara ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan kosmetik dan peran mereka dalam mendorong kosmetik lokal yang aman dan berkualitas.
Dengan menerapkan metode CEK KLIK ini, diharapkan Kawan Puan dapat lebih bijak dan terlindungi dari risiko produk kosmetik ilegal.
(*)
Ken Devina