Kronologi Mahasiswi Jember Tewas Bersama Janinnya, Sempat Dipaksa Aborsi

Saras Bening Sumunar - Kamis, 31 Oktober 2024
Mahasiswi Jember meninggal dunia bersama janinya setelah percobaan aborsi.
Mahasiswi Jember meninggal dunia bersama janinya setelah percobaan aborsi. kali9

"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," imbuhnya.

Pelaku mengatakan bahwa saat kejadian, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Ia terus mendesak korban melalui pesan WhatsApp untuk segera meminum obat penggugur kandungan itu.

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan. Pada 18 Oktober 2024, setelah diminum obat tersebut langsung memberikan efek samping dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," ujar AKBP Bayu.

Jerat Hukum Bagi Pelaku

AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Juncto Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.

 Baca Juga: PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Milenial dan Gen Z Sebenarnya Kelahiran Tahun Berapa? Ini Jawabannya