Parapuan.co - Media sosial dihebohkan dengan penemuan jasad seorang perempuan di kosnya.
Mahasiswi yang berinisial JA (24) ditemukan tak bernyawa di Jalan Sumantara, Jember, Jawa Timur pada Sabtu (19/10/2024).
Mirisnya lagi, di sebelah jasad perempuan asal Demak, Jawa Tengah, ini terdapat mayat janin yang tertutup kain.
JA diduga meninggal karena pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan akibat mengonsumsi obat aborsi.
"Setelah kami cek ke TKP (tempat kejadian perkara), korban ditemukan meninggal dunia bersama dengan janin di dekatnya. Kondisi korban saat ditemukan itu separo tidak mengenakan pakaian," ujar Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dikutip dari Kompas.com.
Sebelum meninggal, JA sempat menghubungi orang tuanya. Namun ketika dihubungi balik, sudah tidak ada jawaban dari JA.
IF (24) yang juga teman korban kemudian menghubungi pemilik kos karena khawatir dengan kondisi JA.
Pemilik kos pun bergegas menuju kamar JA dan mengetahui ia sudah tidak bernyawa.
Diketahui JA menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih selama empat tahun.
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ini Ancaman Hukumannya
Ketika menjalin hubungan asmara, JA berubah dan cenderung menjadi pribadi yang tertutup.
"Sejak empat tahun lalu itulah, dia seperti menutup diri dari teman-temannya termasuk saya dan sahabatnya sendiri. Entah itu disuruh pacarnya atau memang kemauan sendiri," ujar IF.
Suami Siri Sempat Paksa Aborsi
Terkait kasus kematian JA, Firman Ilahi (25) yang statusnya sebagai suami siri korban kini ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Ia mengatakan korban sudah tiga kali hamil dan dipaksa untuk digugurkan oleh suami sirinya.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," jelas AKBP Bayu.
AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara karena pelaku malu.
Baca Juga: Melania Trump Disebut Mendukung Hak Aborsi, Bahas Soal Kebebasan Perempuan
"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," imbuhnya.
Pelaku mengatakan bahwa saat kejadian, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Ia terus mendesak korban melalui pesan WhatsApp untuk segera meminum obat penggugur kandungan itu.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan. Pada 18 Oktober 2024, setelah diminum obat tersebut langsung memberikan efek samping dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," ujar AKBP Bayu.
Jerat Hukum Bagi Pelaku
AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Juncto Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Baca Juga: PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan
(*)