Parapuan.co - Kebijakan baru yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, memberikan angin segar bagi para alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berada di luar negeri.
Dalam pernyataannya baru-baru ini, Prof. Satryo menegaskan bahwa alumni LPDP tidak lagi diwajibkan untuk kembali dan berkarier di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
"Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus," ujar Prof. Satryo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Alumni LPDP Dapat Berkarya di Luar Negeri
Dilansir Kompas.com, Prof. Satryo menjelaskan bahwa alumni LPDP diperbolehkan untuk tetap berkarier di luar negeri jika mereka mendapatkan kesempatan kerja atau penelitian yang baik.
"(Kalau) Dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri. Atau ada penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri. Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," papar Prof. Satryo.
Menurut Prof. Satryo, alasan di balik kebijakan ini adalah belum tersedianya wadah yang memadai di Indonesia bagi sebagian alumni LPDP untuk menerapkan keahlian mereka.
Dengan kebijakan ini, para alumni yang memiliki ilmu dan keahlian yang tinggi dapat terus berkarya dan berkontribusi, meskipun di luar negeri.
"Tidak harus (pulang), karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasian dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya," jelasnya.
Baca Juga: Daftar LPDP 2024 Tahap 2 Bisa Tanpa LoA, Pahami Aturan Berikut
Tidak Ada Sanksi bagi Alumni yang Tidak Pulang
Dalam kebijakan baru ini, Prof. Satryo juga memastikan bahwa alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia tidak akan dikenakan sanksi apapun.
Menurutnya, tidak ada peraturan yang dilanggar oleh para alumni yang memutuskan berkarier di luar negeri.
"Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia," tutur Prof. Satryo.
Kebijakan ini juga menggarisbawahi pandangan pemerintah bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tak perlu dinilai dari sisi lokasi kerja alumni.
"Jangan dihitung pulang atau tidak. Uang kembali berapa? Jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan," ungkap Satryo lagi.
"Dia tidak nganggur, dia bekerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?" Imbuhnya lagi.
Pemerintah Akan Sediakan Lapangan Kerja Bagi Alumni LPDP
Meskipun memberi kelonggaran kepada alumni LPDP untuk berkarier di luar negeri, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri Wajib Pulang ke Indonesia
Menurut Prof. Satryo, upaya ini akan terus dilakukan agar alumni LPDP tetap memiliki peluang untuk berkontribusi di dalam negeri.
"Jadi akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Tidak apa-apa berkarya tetap di luar negeri karena memang kesempatannya luas," jelas Mendikti Saintek yang baru ini.
Dengan adanya kebijakan ini, Prof. Satryo berharap alumni LPDP tetap menjunjung tinggi semangat nasionalisme, meski berada di luar negeri.
Alumni yang memiliki kesempatan untuk berkarier di luar negeri tetap diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia melalui prestasi dan inovasi mereka di kancah internasional.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama para alumni LPDP yang menginginkan kebebasan dalam memilih tempat untuk mengembangkan karier mereka.
Sebelumnya, alumni LPDP yang kuliah di luar negeri wajib kembali ke Indonesia karena ada sanksi administratif bila tidak melakukannya.
Namun, kabar ini bisa jadi memberikan alumni LPDP kabar baik lantaran mereka kini punya pilihan.
Kalau menurut Kawan Puan bagaimana? Apakah kamu setuju dengan kebijakan di atas?
Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Pulang ke Indonesia
(*)