Parapuan.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan finansial.
Kebijakan yang sudah mulai berlaku pada 5 November 2024 ini memberikan penghapusan utang bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta usaha kecil lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa PP Nomor 47 Tahun 2024 dikeluarkan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Terutama dari kelompok petani dan nelayan yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan usaha mereka.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna," kata Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM, terutama di bidang pangan dan kelautan, agar bisa bangkit kembali dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
PP Nomor 47 Tahun 2024 mencakup tiga sektor utama yang menjadi sasaran penghapusan utang, yaitu:
1. Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Baca Juga: Cara Ajukan Top Up KUR BRI Jika Pelaku Ide Usaha Butuh Tambahan Modal