Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Utang UMKM, Ini Kriterianya

Arintha Widya - Rabu, 6 November 2024
PP tentang penghapusan utang UMKM yang diterbitkan Presiden Prabowo
PP tentang penghapusan utang UMKM yang diterbitkan Presiden Prabowo Media Center Gerindra

Baca Juga: Perbedaan KUR Mikro dan Kecil BRI, Mana yang Cocok Jadi Modal Ide Usaha?

2. Pelaku UMKM di Tiga Sektor Utama: Penghapusan utang ditujukan untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; bidang perikanan dan kelautan; serta sektor lain seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

3. Terkena Dampak Bencana: UMKM yang mengalami kesulitan akibat gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19 dapat menjadi prioritas.

4. Tidak Mampu Membayar Utang: Penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memang tidak memiliki kemampuan membayar utang.

5. Utang Jatuh Tempo: Utang yang sudah jatuh tempo dan sedang diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara akan diprioritaskan.

6. Besaran Utang yang Dihapus: Untuk badan usaha, besaran utang yang dapat dihapus mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan maksimal Rp 300 juta.

7. Tenor Utang 10 Tahun: Kredit yang memenuhi syarat penghapusan harus memiliki jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.

Persyaratan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Demikian informasi mengenai kebijakan penghapusan utang untuk pelaku UMKM. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: KUR Tanpa Agunan untuk Wujudkan Ide Usaha, Apa Itu Credit Scoring?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line