Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Utang UMKM, Ini Kriterianya

Arintha Widya - Rabu, 6 November 2024
PP tentang penghapusan utang UMKM yang diterbitkan Presiden Prabowo
PP tentang penghapusan utang UMKM yang diterbitkan Presiden Prabowo Media Center Gerindra

2. Bidang perikanan dan kelautan.

3. UMKM di sektor lain, seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Tidak Semua UMKM Mendapatkan Penghapusan Utang

Meski kebijakan ini disambut baik oleh pelaku UMKM, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut otomatis mendapatkan penghapusan utang.

"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ujar Maman dikutip dari Antara via Kompas.com.

Kebijakan ini akan diterapkan bagi sekitar satu juta pelaku UMKM yang menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kriteria Penerima Penghapusan Utang UMKM

Untuk dapat menerima penghapusan utang, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Nasabah Bank Himbara: Penerima manfaat harus merupakan nasabah dari bank yang tergabung dalam Himbara.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line