Parapuan.co - Pemerintahan sudah berganti, tetapi ada pekerjaan-pekerjaan rumah dari periode sebelumnya yang masih perlu dituntaskan.
Salah satunya adalah pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah menunggu selama 20 tahun.
Oleh sebab itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pentingnya percepatan pengesahan RUU PPRT.
Bukan hanya RUU PPRT, tetapi juga setidaknya 14 rancangan undang-undang lain yang terkait dengan perempuan.
Kelima belas rancangan undang-undang tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan di Indonesia.
Inisiatif ini muncul dari mandat Komnas Perempuan dalam memperjuangkan hak perempuan di berbagai sektor, di mana RUU PPRT menjadi salah satu perhatian utama.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Komnas Perempuan, yaitu Komisioner Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Badan Legislatif DPR RI, Selasa (29/10/2024) lalu.
"Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan erat dengan mandat dari kerja kami terhadap kemajuan hak-hak perempuan," papar Maria Ulfah dikutip dari Instagram Komnas Perempuan.
"Tercatat kurang lebih ada 15 rancangan undang-undang yang akan kami sampaikan untuk menjadi perhatian badan legislatif," imbuhnya.
Baca Juga: Masuk Prolegnas, Jokowi Sebut 4 Alasan RUU PPRT Perlu Segera Disahkan