Menurut Komnas Perempuan melalui Maria Ulfah, RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan.
Pasalnya, ada kebutuhan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Komnas Perempuan berjuang agar negara hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.
Terutama di sektor informal, perlindungan bagi pekerja, khususnya perempuan, sangat minim.
"Perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk kepada para perempuan pekerja rumah tangga," kata Maria lagi.
"Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, dan belum ada aturan yang mengatur tentang hal ini," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2008, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 1,7 juta orang, di mana 90 persen di antaranya adalah perempuan.
Namun, hingga saat ini belum ada peraturan hukum yang memberikan perlindungan khusus kepada mereka.
Pada 2011, jumlah ini meningkat menjadi 2,6 juta, termasuk pekerja rumah tangga anak, yaitu mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.