Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU PPRT dan 14 RUU Lain Terkait Perempuan

Arintha Widya - Kamis, 7 November 2024
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU PPRT dan rancangan lain terkait perempuan.
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU PPRT dan rancangan lain terkait perempuan. BRO Vector

Baca Juga: Poin Penting RUU PPRT Menurut Kemnaker, Ada 367 Daftar Inventarisasi Masalah

Angka pekerja rumah tangga anak mencapai 202.235 jiwa atau sekitar 11,79 persen dari total jumlah PRT.

Pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai jenis kekerasan dan eksploitasi, namun belum memiliki jaminan hukum yang memadai.

Maria Ulfah menambahkan, "Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat memberikan jaminan perlindungan yang cukup bagi PRT, karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar perburuhan dan juga perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja."

Komnas Perempuan berharap dengan disahkannya RUU PPRT, pekerja rumah tangga perempuan akan mendapatkan hak-hak dasar, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan perlindungan yang layak sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Selain itu, 14 RUU lainnya diharapkan dapat memperkuat posisi perempuan dalam hukum, memberikan keadilan, dan mengurangi berbagai bentuk diskriminasi serta kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Selain soal pengesahan RUU PPRT, Komnas Perempuan yang menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Legislatif dalam rangka menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Pihak Komnas Perempuan berharap bahwa RUU terkait perempuan juga menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2025 mendatang.

Mudah-mudahan dengan disahkannya RUU PPRT nanti, perempuan di sektor pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum yang mereka butuhkan.

Baca Juga: 10 Agenda Penghapusan Kekerasan yang Diajukan Komnas Perempuan untuk DPR 2024-2029

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ingin Mendaki Gunung Akhir Pekan? Ini Tips untuk Pendaki Pemula