Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan Dikepalai Sri Mulyani, Apa Fungsinya?

Arintha Widya - Sabtu, 9 November 2024
Prabowo bentuk Badan Intelijen Keuangan dipimpin Menkeu Sri Mulyani, ini fungsinya!
Prabowo bentuk Badan Intelijen Keuangan dipimpin Menkeu Sri Mulyani, ini fungsinya! Instagram @smindrawati

Parapuan.co - Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan pembentukan lembaga negara baru.

Lembaga tersebut ialah Badan Intelijen Keuangan, yang akan berperan sebagai bagian penting di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Lembaga ini resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024.

Mengutip Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai kepala kementerian yang mengawasi langsung badan baru ini.

Adapun nomenklatur dari lembaga ini adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Tugas Utama Badan Intelijen Keuangan

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan data dan intelijen keuangan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang cukup kompleks.

Menurut Pasal 53 Perpres tersebut, "Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan."

Artinya, badan ini berperan dalam memastikan pemanfaatan teknologi dan informasi secara optimal di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama dalam konteks keuangan negara.

Baca Juga: Jejak Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan untuk 3 Presiden Berbeda

Selain itu, fungsi utama dari Badan Intelijen Negara mencakup beberapa aspek, yaitu:

1. Perumusan kebijakan teknis dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, data, intelijen keuangan, serta transformasi digital dalam Kementerian Keuangan.

2. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan manajemen perubahan di sektor informasi dan intelijen keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan data.

3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pengelolaan teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan secara komprehensif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

4. Administrasi lembaga, sebagai bagian dari tata kelola internal Kementerian Keuangan.

5. Tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan, sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di sektor keuangan.

Penambahan Dua Direktorat Jenderal Baru

Selain pembentukan Badan Intelijen Keuangan, Presiden Prabowo juga mengumumkan pendirian dua direktorat jenderal baru dalam Kementerian Keuangan.

Antara lain Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Penambahan ini dilakukan untuk memperkuat struktur dan fungsi Kementerian Keuangan dalam merespon tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Dengan reformasi organisasi ini, Kementerian Keuangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Menteri Perempuan Menurut Pengamat: Detail dan Amanah seperti Sri Mulyani-Retno Marsudi

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru