Tujuan Terkait

Pentingnya Perhatian pada Potensi Perempuan dalam UMKM, Khususnya Usaha Mikro

David Togatorop - Senin, 11 November 2024
Dibtuhkan perhatian untuk perempuan dalam UMKM.
Dibtuhkan perhatian untuk perempuan dalam UMKM. iStock/Deepak Sethi

Parapuan.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya diharapkan mampu mendorong perempuan pelaku UMKM.

Diharapkan mereka dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan daya saing usaha mereka.

Pemerintah menyadari bahwa nelayan, petani, dan UMKM, khususnya yang dikelola oleh perempuan, merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.

Melalui PP ini, pemerintah memperkuat komitmen untuk menyediakan kesempatan yang lebih setara bagi kelompok rentan, sehingga mereka bisa lebih berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga menjadi harapan besar bagi perempuan dari kelompok rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan yang didampingi Kemen PPPA, agar mereka semakin yakin dalam memulai usaha dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang.

“Bicara tentang potensi perempuan, tidak terlepas dari pemberdayaan ekonomi melalui upaya pengembangan UMKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta."

"64 jutanya adalah usaha mikro dimana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional."

"Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar,” kata Menteri PPPA, pada Sabtu (9/11).

Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Utang UMKM, Ini Kriterianya

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat UMKM, sehingga pelaku usaha kecil dapat bangkit, memperkokoh bisnis mereka, dan memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” pungkas Menteri PPPA.

Menurut data UN Women pada tahun 2023, satu dari tiga perempuan di seluruh dunia terlibat dalam usaha mikro. Namun, rata-rata keuntungan yang diperoleh perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Perbedaan ini terjadi karena perempuan sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap alat pendukung usaha dan lebih banyak berkecimpung di sektor yang kurang produktif.

Perempuan pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi mereka dengan memasuki sektor-sektor produktif nasional, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.

Pada tahun 2023, Kemenkop UKM melaporkan bahwa UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap perekonomian nasional, jauh di atas industri yang hanya berkontribusi 18 persen. (*)

Baca Juga: Bagaimana Alokasi Keuangan yang Baik agar Tetap Bisa Menabung? Ini Kata Ahli

Penulis:
Editor: David Togatorop

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha