Adapun jumlah formasi tersebut yakni 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN (berdasarkan data per 22 Agustus 2024).
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Menurut penjelasan Menpan RB Kabinet Indonesia Maju, Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK tidak memakai sistem nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya pelamar seleksi PPPK dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assited test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," kata Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kompas.com.
"Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," imbuhnya.
Ada 2 Tahapan Seleksi
Lebih lanjut, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap I Segera Ditutup, BKN Beri Himbauan Ini
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berikutnya akan ada pula tes wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
(*)