Parapuan.co - Hanya dalam hitungan hari, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II akan dibuka.
Lewat unggahan Instagram-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran PPPK periode II ini akan dimulai 17 November 2024.
"Reminder, mulai 17 November pendaftaran seleksi PPPK periode II," tulis keterangan BKN.
Bukan itu saja, BKN juga menginformasikan bahwa pelamar pendaftaran seleksi PPPK periode II juga bisa memantau informasi lanjutan di laman resmi sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.
Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK periode II ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Sementara itu pendaftaran seleksi PPPK periode I sudah dilaksanakan mulai 1-20 Oktober 2024.
View this post on Instagram
Tidak Ada Passing Grade
Sempat diberitahukan sebelumnya bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa seleksi PPPK untuk 2024 ini dibuka dengan formasi paling besar.
Baca Juga: Setelah Pendaftaran, Ini Alur Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2024
Adapun jumlah formasi tersebut yakni 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN (berdasarkan data per 22 Agustus 2024).
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Menurut penjelasan Menpan RB Kabinet Indonesia Maju, Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK tidak memakai sistem nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya pelamar seleksi PPPK dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assited test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," kata Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kompas.com.
"Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," imbuhnya.
Ada 2 Tahapan Seleksi
Lebih lanjut, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap I Segera Ditutup, BKN Beri Himbauan Ini
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berikutnya akan ada pula tes wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
(*)