Tujuan Terkait

Penghapusan Piutang UMKM, Bantu Pelaku Usaha Perempuan Pulihkan Ekonomi

Tim Parapuan - Rabu, 13 November 2024
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi Dok. kemenpppa.go.id

Parapuan.co - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tentang penghapusan kredit macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melansir dari Kompas.com, kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam pembiayaan.

PP tersebut mengatur penghapusan kredit macet di berbagai sektor usaha seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan kelautan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyambut positif langkah ini, terutama bagi pelaku usaha perempuan.

Menurutnya, dukungan ini dapat membantu perempuan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara lebih stabil.

"Pemberdayaan ekonomi bagi perempuan melalui UMKM sangat penting, dan kebijakan ini membuka jalan bagi perempuan pelaku usaha untuk berperan lebih besar dalam ekonomi nasional,” jelasnya, dilansir dari siaran pers PPPA pada Senin, (4/11/2024).

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 64 juta dari 65,5 juta UMKM di Indonesia termasuk kategori usaha mikro.

Tak hanya itu, sebagian besar usaha tersebut dimiliki dan dikelola oleh perempuan.

Baca Juga: KemenPPPA: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Bukan Sebatas Penuhi Kuota 30 Persen

 

Arifah menekankan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.

Tentunya, PP ini bisa menjadi jembatan bagi perempuan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka di pasar yang lebih luas.

Selain menghapus kredit macet, PP ini juga dirancang untuk memperluas akses perempuan dalam sektor usaha kecil yang rentan.

Termasuk, perempuan kepala keluarga dan mereka yang terdampak bencana atau perempuan penyintas kekerasan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang konkret kepada kelompok-kelompok rentan agar mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Arifah menyampaikan bahwa pemerintah mengakui pentingnya peran nelayan, petani, dan UMKM, khususnya yang dikelola oleh perempuan, sebagai pilar utama perekonomian rakyat.

Melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan.

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Program Menteri PPPA dalam Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Pemerintah berharap dengan menghapuskan beban kredit macet, UMKM dapat kembali fokus pada pertumbuhan usaha dan pemulihan ekonomi yang lebih inklusif.

Ini bukan hanya bentuk kehadiran negara untuk UMKM, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk mengakui dan mendukung peran strategis UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.

Terutama bagi perempuan yang menjadi tulang punggung di sektor tersebut.

(*)

Ken Devina

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Stylish Tanpa Ribet, Ini Tips Gaya Santai untuk CFD-an Akhir Pekan