BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Disalahgunakan dengan Jarum, Ini Daftarnya

David Togatorop - Rabu, 13 November 2024
Ditemukan produk kosmetik disalahgunakan dengan jarum.
Ditemukan produk kosmetik disalahgunakan dengan jarum. iStock/vadimguzhva

Parapuan.co - BPOM intensif mengawasi peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang ternyata digunakan seperti obat dengan bantuan jarum atau microneedle.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat konferensi pers pada Senin (11/11/2024), "Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan."

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, termasuk kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, atau pada gigi dan membran mukosa mulut.

Tujuan penggunaan kosmetik adalah untuk membersihkan, mengharumkan, memperindah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.

Karenanya, produk yang digunakan dengan injeksi atau microneedle bukanlah kategori kosmetik.

Produk yang disuntikkan harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis.

Sementara itu, kosmetik umumnya tidak steril, dapat digunakan tanpa bantuan tenaga medis, dan tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit.

Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, penggunaan produk ini dengan cara injeksi tetap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca Juga: BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line

Penggunaan kosmetik dengan jarum oleh pihak yang bukan tenaga medis berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

Taruna menambahkan bahwa aplikasi kosmetik dengan metode injeksi sangat berbahaya bagi kesehatan, dan produk semacam ini harus terdaftar sebagai obat.

Produk kosmetik yang disalahgunakan dengan metode injeksi dapat dikenali cirinya, umumnya berupa cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang beredar dengan/tanpa jarum suntik.

Pada label atau promosi, produk tersebut sering mencantumkan petunjuk penggunaan dengan cara disuntikkan.

Produk-produk tersebut meliputi PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D, Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic, MCCM Organic Silicon, MCCM Cellulite Cocktails, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C.

BPOM telah mengambil tindakan administratif dengan mencabut nomor izin edar produk-produk yang melanggar dan memerintahkan pemilik izin untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.

BPOM menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi peraturan dengan mendaftarkan produk sesuai dengan ketentuan hukum dan pelaku usaha wajib mengklasifikasikan produk mereka dengan benar sesuai komoditas yang diatur.

BPOM juga mengimbau tenaga medis untuk selalu memeriksa kategori produk sebelum digunakan pada pasien, serta mengajak masyarakat untuk memilih kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar dan tidak menggunakan produk yang diterapkan dengan jarum atau microneedle. (*)

Baca Juga: Latiao Diduga Sebabkan Keracunan Pangan, Ini Hasil Investigasi BPOM

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini