Selain Legalitas, Perhatikan 2 Hal Ini sebelum Mengajukan Pinjaman Online

Arintha Widya - Kamis, 14 November 2024
Hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.
Hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online. courtneyk

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

- 10 persen untuk donasi atau sumbangan.

"Empat puluh artinya, 40 persen dari gaji kamu harus dialokasikan untuk biaya hidup," papar Wildan.

"Tiga puluh persen dari gaji dialokasikan untuk tabungan, 20 persennya lagi untuk masa depan, dan 10 persen untuk sumbangan," ujarnya lagi.

Jika setelah menghitung, pos-pos pengeluaran sudah melebihi alokasi tersebut, itu adalah tanda bahwa kesehatan keuangan sedang kurang baik.

Pastikan Menggunakan Aplikasi Pinjol yang Legal

Selain dua hal di atas, sangat penting untuk memastikan bahwa platform pinjaman yang kamu pilih adalah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika ingin memastikan legalitas aplikasi, kamu bisa mengecek daftar aplikasi pinjaman yang diakui dan diawasi oleh OJK melalui situs resmi mereka.

OJK sendiri telah merilis daftar 97 aplikasi pinjol yang memiliki izin resmi.

Beberapa aplikasi yang sudah berizin antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boast, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, dan Easycash.

Dengan memperhatikan tujuan, kemampuan membayar, dan legalitas aplikasi, kamu dapat mengajukan pinjaman dengan lebih aman dan bijak.

Baca Juga: Setelah Perempuan, Kini Anak dan Remaja Jadi Target Empuk Pinjol dan Judol

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Promotor Ubah Harga Tiket Lisa Fan Meetup Jakarta, Penggemar Bakal Dapat Refund Kembalian