Parapuan.co - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dikenal pula dengan istilah layoff adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
Pengakhiran hubungan kerja ini biasanya atas dasar keputusan perusahaan karena suatu alasan.
Meskipun PHK umumnya diinisiasi oleh perusahaan, karyawan yang memilih untuk tidak memperpanjang kontraknya setelah mendapat tawaran perpanjangan, atau yang mengundurkan diri, juga dikategorikan mengalami PHK.
Apabila Kawan Puan mengalaminya, pahami sejumlah kemungkinan alasan pemutusan hubungan kerja serta hak-hak yang akan kamu peroleh.
Seperti apa? Simak informasi terkait PHK atau layoff sebagaimana mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini!
Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Karyawan Secara Sepihak?
Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada Maret 2023, terdapat 15 alasan yang sah bagi perusahaan untuk memutus hubungan kerja, antara lain:
1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan; dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu.
2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
Baca Juga: 10 Cara Menabung Uang Pesangon Setelah Kena PHK, Seperti Apa?